Rabu, 23 Januari 2008


PT ASABRI (Persero) awalnya merupakan kepanjangan dari Asuransi ABRI, adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni anggota TNI dan Polri. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 35.000.000,-.[1] Sumber keuangan ASABRI adalah dari tunjangan prajurit yang dipotong 10 persen dengan rincian 2 persen untuk kesehatan, 4,75 persen untuk dana pensiun, dan 3,25 persen untuk asuransi sosial. Potongan 4,75 persen dikelola oleh ASABRI yang dilaporkan ke Departemen Pertahanan, adapun potongan 3,25 persen untuk asuransi, dilaporkan ke Kementrian BUMN.[2] Potongan 4,75 persen tadi diserahkan kepada ASABRI sejak 1998. Maka secara rutin PT ASABRI membuat dua laporan yang berbeda, untuk Departemen Pertahaan dan Kementrian BUMN.

Dasar Hukum PT ASABRI

Peraturan Pemerintah Nomor : 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ASABRI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Akta Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta, Nomor 201, tanggal 30 Desember 1992 tentang pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang telah diperbaiki dengan Akta Erni Nasution , SH Notaris Pengganti di Jakarta, Nomor : 40 tanggal 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta Muhani Salim,SH Nomor : 19 tanggal 06 Maret 1998. Asabri Produk

Santunan Asuransi (SA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
Santunan Risiko Kematian (SRK)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang meninggal dalam dinas aktif.
Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)Santunan yang diberikan kepada peserta yang gugur/tewas dalam menjalankan tugas negara
Santunan Biaya Pemakaman (SBP)Santunan yang diberikan kepada para peserta pensiunan yang meninggal dunia. Equitas

Modal Dasar= Rp. 125.000.000.000,00
Modal Disetor= Rp. 90.000.000.000,00 Pemegang saham
Pemerintah RI= 100.00 %

Personalia

Direksi

Tabrie = Direktur Utama
Laksma TNI (Pur) Sugito Mas, SE, MM. = Direktur Teknik
Marsma TNI (Pur) Soeharsono, SE, MM. = Direktur Keuangan

Tidak ada komentar: