Kamis, 30 Agustus 2007


Persero dialihkan ke halaman ini, jika anda mencari artikel tentang Perseroan Terbatas, lihat PT.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Koperasi

Artikel utama: koperasi BUMN

Artikel utama: BUMN Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

Badan usaha Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri – ciri PERSERO adalah :
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain :

Tujuan utamanya mencari laba ( Komersial )
Modal sebagian atau selurunya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham – saham.
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT ( nama perusahaan ) (PERSERO)
Tidak memperoleh fasilitas negara.
PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
PT Angkasa Pura (PERSERO)
PT Pertamina (PERSERO)
PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
PT Aneka Tambang (PERSERO)
PT PELNI (PERSERO)
PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
PT Pos Indonesia (PERSERO)
PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
PT Telkom (PERSERO) Badan usaha BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.

Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan :
Sedangkan kekurangannya :

Keuntungan menjadi milik sendiri
Mudah mendirikannya
Tidak perlu berbadan hukum
Rahasia perusahaan terjamin
Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
Aktifitasnya relatif simpel
Manajemennya fleksibel
Modal tidak terlalu besar
Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

Tidak ada komentar: